Pasal 14
BAB 3 — UPAYA PENYEHATAN
(1) Upaya Penyehatan air meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air. (2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans; b. uji laboratorium; c. analisis risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut. (3) Pelindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau c. rekayasa lingkungan. (4) Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perbaikan kualitas air dengan memanfaatkan teknologi pengolahan filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, disinfeksi, dan/atau teknologi lain yang dapat mewujudkan kualitas air memenuhi SBMKL.
