PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66...
Pasal 13
BAB 3 — UPAYA PENYEHATAN
(1) Upaya Penyehatan dilakukan terhadap media air, udara, Tanah, Pangan, serta Sarana dan Bangunan. (2) Upaya Penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi SBMKL dan Peryaratan Kesehatan.
