Pasal 17
BAB 3 — UPAYA PENYEHATAN
(1) Upaya Penyehatan Pangan meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi yang dikhususkan pada Pangan Olahan Siap Saji.
(2) Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans; b. uji laboratorium; c. analisis risiko; dan/atau d. rekomendasi tindak lanjut. (3) Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; b. pemeriksaan kesehatan penjamah makanan; c. penggunaan alat pelindung diri; dan/atau d. pengembangan teknologi tepat guna. (4) Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan/atau b. rekayasa teknologi pengolahan Pangan.
