PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan per menu kegiatan yang terdiri atas: a. realisasi penyerapan anggaran; b. realisasi pelaksanaan kegiatan; dan c. permasalahan dalam pelaksanaan. (3) Laporan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring melalui aplikasi e-renggar. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
