Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan oleh: a. Dinas Kesehatan Daerah provinsi; b. Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota; c. Puskesmas; dan d. laboratorium kesehatan daerah. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dapat dilaksanakan oleh masing-masing program atau lintas program; b. alokasi per menu kegiatan dapat menyesuaikan dengan prioritas masing-masing daerah; dan c. dikoordinasikan oleh kepala/sekretaris Dinas Kesehatan Daerah provinsi atau kepala/sekretaris Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota. (3) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan untuk menu BOK stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikoordinasikan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi perencanaan dan penganggaran. (4) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan untuk menu kegiatan BOK pengawasan obat dan makanan dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional penggunaan dana alokasi khusus nonfisik yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
