Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
(1) Dalam rangka Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ke dalam APBD dengan mengacu pada rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam MENETAPKAN rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal belum ditetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menganggarkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dengan mengacu pada pemberitahuan resmi dari Kementerian Kesehatan.
