Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan
menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi e- renggar. (2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1), mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; dan b. rincian pendanaan menu kegiatan. (4) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik kepada Kementerian Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. (5) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan menyertakan: a. surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala daerah; c. telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan Daerah provinsi atau kepala Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota; dan d. data pendukung lainnya.
