PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah meliputi: a. persiapan teknis; b. pelaksanaan kegiatan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
