Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. kelengkapan dokumen laporan; c. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan; d. realisasi pencapaian pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan (output); e. capaian indikator prioritas nasional; f. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan; g. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan h. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan secara berjenjang oleh Dinas
Kesehatan Daerah provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota.
