PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 9
Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberi bobot 20%, dengan rincian sebagai berikut: a. sumber daya, dengan nilai bobot 18%
- keuangan (7%);
- sumber daya manusia administrasi (3%);
- tanah dan bangunan (4%); dan
- sarana operasional (4%). b. sarana kepegawaian (2%). www.djpp.kemenkumham.go.id
