PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 8
Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi bobot 80%, dengan rincian sebagai berikut: a. kekarantinaan kesehatan, dengan nilai bobot 23%
- pengawasan kesehatan alat angkut, orang dan barang serta pelayanan dokumen kesehatan (20%); dan
- tindakan karantina (3%). b. surveilans kesehatan, dengan nilai bobot 12%
- laporan (8%); dan
- diseminasi informasi (4%) c. pengendalian faktor risiko lingkungan, dengan nilai bobot 24%
- pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit (13%); dan
- inspeksi kesehatan lingkungan (11%). d. pelayanan kesehatan, dengan nilai bobot 18%
- pelayanan kesehatan dasar (10%); dan
- vaksinasi dan profilaksis (8%). e. sumber daya manusia teknis (3%)
