Pasal 7
Unsur penunjang sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas sub unsur: a. keuangan, yaitu jumlah anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. sumber daya manusia administrasi, yaitu jumlah sumber daya administrasi di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan, baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional, termasuk pegawai paruh waktu; c. tanah dan bangunan, yaitu luas tanah dan bangunan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan wilayah kerja; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sarana operasional, yaitu jumlah kendaraan operasional untuk mendukung kegiatan kekarantinaan kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pelayanan kesehatan di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
