PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 10
(1) Penilaian klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan didasarkan pada penjumlahan seluruh nilai sub unsur setelah dikalikan dengan nilai bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (2) Data pencapaian masing-masing sub unsur untuk 1 (satu) tahun dikonversi ke dalam nilai standar melalui pengelompokkan data dengan nilai berkisar dari nilai terendah 1 sampai dengan nilai tertinggi 10. (3) Rincian nilai standar sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
