PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
