PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 12
(1) Penetapan klasifikasi didasarkan pada jumlah nilai yang diperoleh Kantor Kesehatan Pelabuhan berdasarkan tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
