PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 13
Berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Kesehatan Pelabuhan diklasifikasikan dalam kelas sebagai berikut: a. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I; b. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II; c. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III; dan d. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IV.
