Pasal 30
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal keracunan pangan berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan bersumber dari pangan yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, Menteri, Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif berupa: a. peringatan lisan dan tertulis; b. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik produk pangan dari peredaran; c. pemusnahan pangan; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; e. pencabutan izin edar, sertifikat laik higiene sanitasi, atau sertifikat produksi industri rumah tangga pangan; dan/atau f. rekomendasi pencabutan izin produksi. (2) Pelaksanaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
