PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 31
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif terhadap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pada korban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; dan/atau c. rekomendasi pencabutan izin atau pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan.
