PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 29
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan KLB Keracunan Pangan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemantauan dan evaluasi; b. bimbingan teknis; c. peningkatan kemampuan dan keterampilan; dan/atau d. peningkatan jejaring kerja dan kemitraan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
