PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 28
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan informasi adanya dugaan keracunan pangan dan korban keracunan pangan; b. membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan; dan/atau c. menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau bentuk lain.
