PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 25
BAB 5 — SUMBER DAYA
Pemerintah dapat melimpahkan sumber pendanaan penanggulangan KLB Keracunan Pangan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
