PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 26
BAB 5 — SUMBER DAYA
Dalam penanggulangan KLB Keracunan Pangan, Pemerintah dapat bekerja sama dengan negara lain atau badan internasional dalam mengupayakan sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang- undangan.
