PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 24
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Pendanaan yang timbul dalam upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam kondisi pemerintah kabupaten/kota tidak mampu menanggulangi KLB Keracunan Pangan, maka dimungkinkan untuk mengajukan permintaan bantuan kepada pemerintah provinsi dan Pemerintah dengan menggunakan Formulir 9 sebagaimana terlampir. (2) Tim...
(3) Dalam hal penanggulangan KLB Keracunan Pangan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat, maka pendanaan yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
