Pasal 23
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Dalam rangka upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Tim Gerak Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga medis, epidemiolog kesehatan, sanitarian, tenaga laboratorium, dengan melibatkan tenaga pada program/sektor terkait maupun masyarakat. (3) Tim Gerak Cepat ditetapkan oleh: a. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota; b. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Gubernur untuk tingkat provinsi; c. Kepala KKP atas nama Direktur Jenderal; dan d. Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk tingkat pusat. (4) Tim Gerak Cepat di tingkat pusat dapat melibatkan tenaga ahli asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
