PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Pasal 22
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Dalam keadaan KLB Keracunan Pangan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam penanggulangan KLB Keracunan Pangan. (2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga yang kompeten, sarana dan prasarana, serta pendanaan yang memadai.
