Pasal 8
(1) Pemanfaatan BOK provinsi dan BOK kabupaten/kota untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dan Pasal 5 ayat (2) huruf h, harus dialokasikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier dan UKM sekunder. (2) Pemanfaatan BOK provinsi dan BOK kabupaten/kota untuk UKM Esensial dialokasikan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier dan UKM sekunder. (3) Pemanfaatan BOK
Puskesmas untuk upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k dialokasikan paling banyak 5% (lima persen) dari total pagu UKM primer. (4) Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk insentif UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari total pagu UKM primer. (5) Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk UKM esensial selain untuk menu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit 87,5% (delapan puluh tujuh koma lima persen) dari total pagu UKM primer.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
