Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi e-renggar. (2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; dan b. rincian pendanaan menu kegiatan. (4) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik kepada Kementerian Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan. (5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik khusus BOK Puskesmas pada minggu keempat bulan Juli sampai dengan minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan. (6) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dibahas bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah. (7) Hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan paling lambat minggu keempat bulan Agustus tahun anggaran berjalan melalui sistem informasi e-renggar.
- Ketentuan huruf C pada BAB II Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dalam Lampiran diubah sehingga huruf C pada BAB II Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah memanfaatkan anggaran untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam pagu UKM primer lebih dari 5% (lima persen) tetap dapat melaksanakan pemanfaatan anggaran dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
