Pasal 6
(1) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c diarahkan untuk mendukung operasional UKM primer. (2) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi: a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi; b. upaya perbaikan gizi masyarakat; c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat; d. upaya deteksi dini, preventif, dan respon penyakit; e. sanitasi total berbasis masyarakat desa/ kelurahan prioritas; f. dukungan operasional UKM tim nusantara sehat; g. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja; h. akselerasi program INDONESIA sehat dengan pendekatan keluarga; i. fungsi manajemen puskesmas (p1, p2, p3); j. upaya kesehatan lanjut usia; k. upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan l. insentif UKM.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
