Pasal 6A
(1) Berdasarkan perencanaan kebutuhan Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PT Bio Farma (Persero) menyampaikan permohonan pengadaan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri. (2) Permohonan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kebutuhan: a. pelaksanaan Vaksinasi individu/orang perorangan; b. pelaksanaan Vaksinasi oleh badan hukum/badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga; dan c. pelaksanaan Vaksinasi oleh badan hukum/badan usaha untuk individu/orang perorangan dan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan badan hukum/badan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
(3) PT Bio Farma (Persero) dalam mengajukan kebutuhan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi individu/orang perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Ketentuan Pasal 10A diubah sehingga Pasal 10A berbunyi sebagai berikut:
