Pasal 10A
(1) Selain perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional, warga negara asing dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dengan kriteria sebagai berikut: a. untuk Vaksinasi Program meliputi warga negara asing yang berumur diatas 60 (enam puluh) tahun ke atas, tenaga pendidik dan kependidikan, dan warga negara asing tertentu; b. untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati warga negara asing yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong atau individu/orang perorangan warga negara asing. (2) Kriteria warga negara asing tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (3) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki nomor register, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
