Pasal 19
(1) Pendistribusian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma (Persero) kepada: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong; dan b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan pelaksana Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan. (2) PT Bio Farma (Persero) dalam pendistribusian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. (3) Jumlah Vaksin COVID-19 yang didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebutuhan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi yang dilakukan oleh badan hukum/badan usaha dan pelaksanaan Vaksinasi bagi individu/orang perorangan.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
