Pasal 21
(1) Pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Puskesmas dan Puskemas pembantu; b. klinik; c. rumah sakit; dan/atau d. unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan. (2a) Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain dapat melaksanakan Vaksinasi COVID-19 sepanjang memenuhi persyaratan. (3) Pelayanan Vaksinasi Program selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) juga dapat dilaksanakan di pos pelayanan Vaksinasi COVID- 19. (4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a) dan ayat (3) dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Program harus bekerja sama/berkoordinasi dengan Puskesmas, dinas kesehatan provinsi dan/atau dinas kesehatan kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
