Pasal 3
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha. (3) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. Vaksinasi Program; atau b. Vaksinasi Gotong Royong. (4) Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tidak dipungut bayaran/gratis. (4a) Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan: a. oleh badan hukum/badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga; atau b. secara individu/orang perorangan.
(4b) Selain untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) huruf a, badan hukum/badan usaha juga dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan. (5) Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga, dan individu/orang perorangan sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) huruf a dan ayat (4b) tidak dipungut bayaran/gratis.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
