PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 4
Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan keterangan status wajib pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
