PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 3
Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk melalui: a. sistem informasi pada kementerian kesehatan yang telah terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; atau b. aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
