PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 2
(1) Keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) memuat status valid atau tidak valid. (2) Keterangan status wajib pajak yang memuat status valid digunakan sebagai salah satu pemenuhan komitmen atau persyaratan dalam pemberian pelayanan publik. (3) Dalam hal keterangan status wajib pajak memuat status tidak valid, pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan keterangan status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
