PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 5
Menteri melalui Inspektur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi serta penilaian terhadap pelaksanaan ketentuan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian pelayanan publik di lingkungan kementerian kesehatan.
