PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 9
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN DEMAM KEONG
(1) Surveilans Demam Keong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap data yang dikumpulkan melalui: a. pengamatan faktor risiko; dan b. pengamatan Demam Keong. (2) Pengamatan faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap keong penular Demam Keong, binatang pembawa penyakit, lingkungan, dan perilaku masyarakat. (3) Pengamatan Demam Keong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan dan penapisan massal bagi penduduk di daerah endemis.
(4) Hasil pemeriksaan dan penapisan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pengobatan selektif.
