PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 10
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN DEMAM KEONG
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. pembasmian keong melalui modifikasi lingkungan dan penggunaan bahan kimia dan/atau metode lain; b. pengobatan hewan ternak; c. pengandangan hewan ternak; d. penggunaan alat pelindung diri untuk masyarakat; dan e. penggunaan sarana air bersih dan jamban sehat.
