PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 11
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN DEMAM KEONG
Penanganan penderita kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
