PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 12
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN DEMAM KEONG
(1) POPM Demam Keong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk selanjutnya dilakukan penapisan massal. (2) POPM Demam Keong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai hasil penapisan massal sudah mencapai angka prevalensi 0% (nol persen).
