PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 13
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN DEMAM KEONG
(1) POPM Demam Keong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan pada penduduk di atas usia 5 (lima) tahun di daerah endemis. (2) POPM Demam Keong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda pemberiannya kepada: a. wanita hamil; dan b. orang yang menderita sakit berat.
