PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 14
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN DEMAM KEONG
(1) POPM Demam Keong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menggunakan obat praziquantel sesuai dengan dosis. (2) Obat praziquantel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh petugas kesehatan pada saat POPM Demam Keong dan wajib diminum langsung di depan petugas.
