Pasal 8
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN DEMAM KEONG
(1) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. pengenalan tanda dan gejala Demam Keong serta pengobatannya; b. peningkatan partisipasi masyarakat untuk pemeriksaan tinja; c. komunikasi, informasi dan edukasi mengenai penggunaan alat pelindung diri saat masyarakat beraktivitas di daerah endemis, penggunaan jamban sehat, serta perilaku hidup bersih dan sehat lain; dan d. advokasi kepada kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain untuk mendukung tercapainya Eradikasi Demam Keong. (2) Kegiatan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan strategi advokasi, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
