PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 7
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN DEMAM KEONG
Kegiatan Penanggulangan Demam Keong meliputi: a. promosi kesehatan; b. Surveilans Demam Keong; c. pengendalian faktor risiko;
d. penanganan penderita kronis; dan e. POPM Demam Keong.
