PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 6
BAB 3 — KEGIATAN PENANGGULANGAN DEMAM KEONG
(1) Untuk mencapai Eradikasi Demam Keong dilakukan kegiatan Penanggulangan Demam Keong secara intensif dan berkelanjutan. (2) Kegiatan Penanggulangan Demam Keong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di daerah endemis berdasarkan hasil pemetaan dan kajian epidemiologis.
