PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 4
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI
Peta jalan dalam pencapaian Eradikasi Demam Keong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi: a. fase akselerasi pada tahun 2018-2019 yaitu menurunkan prevalensi Demam Keong pada manusia dan binatang dan tingkat infeksi schistosoma pada keong penular menjadi 0% (nol persen); b. fase pemeliharaan dan surveilans pasca intervensi pada tahun 2020-2024 yaitu mempertahankan status 0% (nol persen); dan c. fase deklarasi Eradikasi Demam Keong pada tahun 2025.
