PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 3
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI
Strategi Eradikasi Demam Keong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: a. penguatan advokasi, koordinasi, dan peran aktif lintas program dan lintas sektor; b. penguatan peran serta masyarakat di daerah endemis; c. penyediaan sumber daya yang mencukupi dalam Penanggulangan Demam Keong; dan d. penguatan sistem Surveilans Demam Keong, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan penanggulangan.
