PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 2
BAB 2 — TARGET DAN STRATEGI
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN target Eradikasi Demam Keong pada tahun 2019. (2) Untuk mewujudkan target Eradikasi Demam Keong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. penetapan dan pelaksanaan strategi Eradikasi Demam Keong; b. penetapan dan pelaksanaan peta jalan; dan c. intensifikasi kegiatan Penanggulangan Demam Keong.
