PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong
Pasal 21
BAB 5 — SUMBER DAYA
Sarana, prasarana dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b paling sedikit meliputi laboratorium parasitologi, serta alat dan bahan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
